SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt. M.SI, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda ini berlangsung di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, pada Rabu (17/06/2026). Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif dan legislatif secara resmi menyepakati dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Bolsel untuk menuntaskan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI demi memperkuat transparansi keuangan daerah.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 ini merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Ini penting untuk menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.
Setelah disetujui bersama, dokumen Ranperda ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) demi mendukung program prioritas pembangunan warga.
Selain memaparkan capaian keuangan, Bupati Iskandar juga memanfaatkan mimbar paripurna untuk memberikan peringatan keras kepada para camat dan sangadi (kepala desa). Ia meminta jajarannya mewaspadai praktik jual beli lahan hutan ilegal yang mengatasnamakan tanah adat atau hak ulayat.
Ia menegaskan, semua mekanisme perizinan pemanfaatan lahan termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) wajib melalui jalur resmi sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya melarang keras adanya transaksi perorangan atau janji perizinan instan yang berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari.
“Saya mengingatkan seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan secara ilegal. Semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi pemerintah,” tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, jajaran pejabat tinggi pratama, para camat, sangadi, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolsel.***
Views: 7









