Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt. M.SI memberikan peringatan keras kepada Camat dan sangadi (kepala desa) agar tidak terlibat praktik jual beli lahan hutan ilegal. Ia menegaskan larangan transaksi sepihak yang memanfaatkan klaim tanah adat atau hak ulayat.
Peringatan tegas ini disampaikan Iskandar saat Rapat Paripurna DPRD Bolsel terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 di Kawasan Perkantoran Panango, Bolaang Uki. Pada Rabu (17/06/2026).
Pemkab Bolsel menerima laporan adanya dugaan transaksi lahan ilegal oleh pihak tertentu. Iskandar menilai fenomena ini memicu konflik sosial dan masalah hukum.
Ia menekankan, pemanfaatan lahan untuk sektor pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) wajib mengikuti prosedur resmi negara.
“Jangan sampai camat atau sangadi memfasilitasi transaksi lahan yang legalitasnya tidak jelas. Kawasan hutan diatur undang-undang,” tegas Iskandar.
Ia juga meminta aparat mengedukasi warga agar tidak tergiur tawaran sepihak berisiko tinggi. Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas daerah, dan melindungi masyarakat dari sengketa. (*)
Views: 8









