SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Bolsel pada Rabu (17/06/2026). Rapat tersebut secara khusus mengendakan pembahasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang).
Agenda strategis ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolsel, Halilintar Kadullah, menyampaikan bahwa kehadiran PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut menjadi pedoman terbaru yang krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga ketentuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pilsang).
“Dengan terbitnya PP Nomor 16 ini, regulasinya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel harus segera menindaklanjutinya,” ujar Halilintar.
Ia menambahkan, meski proses diskusi dalam RDP berlangsung cukup alot, pihak legislatif dan eksekutif pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Pertemuan tersebut melahirkan enam poin rekomendasi utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Berikut adalah 6 poin hasil rekomendasi RDP tersebut:
1. Tahapan Persiapan: Dinas PMD telah memulai tahapan awal sejak Maret 2026 dengan menyurati pemerintah desa, agar masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melaporkan akhir masa jabatan kepala desa.
2. Jadwal Pelaksanaan: Tahapan Pilsang selanjutnya mulai dari pencalonan, pemilihan, hingga penetapan dijadwalkan berlangsung dari Juni hingga awal Desember 2026.
3. Pelantikan Sangadi: Pengambilan sumpah dan janji jabatan Kepala Desa/Sangadi terpilih akan dilaksanakan pada Desember 2026, atau paling lambat Januari 2027.
4. Cakupan Wilayah: Pemilihan kepala desa akan digelar di 20 desa se-Bolsel. Rinciannya, 16 desa menyelenggarakan pemilihan langsung dan 4 desa menggelar pemilihan antar-waktu (PAW).
5. Pemilihan BPD: Agenda pemilihan anggota BPD secara serentak di 81 desa direncanakan baru akan bergulir pada akhir tahun 2027.
6. Harmonisasi Regulasi: Menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2026, Sekretariat Hukum DPRD bersama Bagian Hukum Pemda Bolsel akan melakukan analisis untuk mengidentifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.
Melalui penandatanganan rekomendasi bersama ini, DPRD dan Pemda Bolsel sepakat untuk bersinergi penuh demi menyukseskan seluruh rangkaian tahapan Pilsang di Kabupaten Bolsel agar berjalan aman dan lancar.***
Views: 30










