SELATANTIMES.COM-MELONGUANE – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, kandas. Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait proses hukum dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/9/2026).
Perkara dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn itu diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H. Sidang berlangsung sekitar 26 menit, mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud selaku Termohon diwakili Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan biaya nihil. Putusan tersebut membuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap Risna Dali tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sebelumnya menetapkan Risna Dali sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU. Melalui jalur praperadilan, pihak Pemohon mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Namun, setelah permohonan tersebut ditolak pengadilan, Kejaksaan menyatakan tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut memperkuat posisi proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” kata Samuel.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum sebagaimana menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki dan mengikuti tahapan hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara pengadaan tanah SPBU di Kepulauan Talaud pun kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana proses penyidikan dan penanganan perkara tersebut berjalan hingga tahap selanjutnya. (*)
Views: 1









