• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September 2026
  • Login
SELATANTIMES.com | Menyajikan Fakta, Mengabarkan Realita
Advertisement
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu

    Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Mantan Kepala BPN Talaud Risna Dali Tetap Berlanjut

    Bolsel FC Raih Juara 4 Piala Soeratin U-17, Bupati Iskandar: Tetap Semangat Dan Jangan Menyerah

    Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Pemkab Bolsel Gelar Pelatihan Upaya Berhenti Merokok

    Gelar PISB Bersama Pemkab Bolsel, Ketua PWI Ajak ASN Jadikan Wartawan Mitra Kerja

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • DESA
  • DPRD
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • INFOTORIAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • FEATURE
    • OPINI
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu

    Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Mantan Kepala BPN Talaud Risna Dali Tetap Berlanjut

    Bolsel FC Raih Juara 4 Piala Soeratin U-17, Bupati Iskandar: Tetap Semangat Dan Jangan Menyerah

    Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Pemkab Bolsel Gelar Pelatihan Upaya Berhenti Merokok

    Gelar PISB Bersama Pemkab Bolsel, Ketua PWI Ajak ASN Jadikan Wartawan Mitra Kerja

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • DESA
  • DPRD
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • INFOTORIAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • FEATURE
    • OPINI
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
SELATANTIMES.com | Menyajikan Fakta, Mengabarkan Realita
No Result
View All Result

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Mantan Kepala BPN Talaud Risna Dali Tetap Berlanjut

11 September 2026
in Sulut
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

SELATANTIMES.COM-MELONGUANE – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud, kandas. Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait proses hukum dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, Kamis (10/9/2026).

Perkara dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn itu diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H. Sidang berlangsung sekitar 26 menit, mulai pukul 14.48 WITA hingga 15.14 WITA, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud selaku Termohon diwakili Junior Pitoy, S.H. dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.

Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan biaya nihil. Putusan tersebut membuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap Risna Dali tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sebelumnya menetapkan Risna Dali sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU. Melalui jalur praperadilan, pihak Pemohon mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Namun, setelah permohonan tersebut ditolak pengadilan, Kejaksaan menyatakan tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut memperkuat posisi proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus.

“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara,” kata Samuel.

Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum sebagaimana menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki dan mengikuti tahapan hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara pengadaan tanah SPBU di Kepulauan Talaud pun kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana proses penyidikan dan penanganan perkara tersebut berjalan hingga tahap selanjutnya. (*)

Komentar Facebook

Views: 1

Previous Post

Bolsel FC Raih Juara 4 Piala Soeratin U-17, Bupati Iskandar: Tetap Semangat Dan Jangan Menyerah

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Mantan Kepala BPN Talaud Risna Dali Tetap Berlanjut

11 September 2026

Bolsel FC Raih Juara 4 Piala Soeratin U-17, Bupati Iskandar: Tetap Semangat Dan Jangan Menyerah

11 September 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Pemkab Bolsel Gelar Pelatihan Upaya Berhenti Merokok

11 September 2026

Gelar PISB Bersama Pemkab Bolsel, Ketua PWI Ajak ASN Jadikan Wartawan Mitra Kerja

10 September 2026

Bupati Iskandar Kamaru Tegaskan Larangan Membakar Lahan Di Bolsel

9 September 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 SELATANTIMES.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • DESA
  • DPRD
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • INFOTORIAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • FEATURE
    • OPINI
    • OLAHRAGA

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In