SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100/891/IX/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 dan arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Iskandar memerintahkan jajaran perangkat daerah, camat dan sangadi untuk meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing serta memastikan tidak terjadi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama TNI-Polri, instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat, termasuk mengoptimalkan penanganan dini apabila ditemukan titik api.
Selanjutnya, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan dan hutan.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama. Jangan sampai api baru kita tangani setelah kebakaran meluas. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah Karhutla,” kata pimpinan daerah ini.
Instruksi Bupati selengkapnya dapat dibaca pada dokumen terlampir.




Views: 10









