SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memicu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine secara massal terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel serta anggota DPRD Bolsel.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif daerah benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika, terlebih setelah BNNP Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti hampir 15 gram di wilayah Bolsel.
Permintaan itu juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya BNN memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Bolsel.
Kasus tersebut menyeret pasangan suami istri berinisial IB dan HM. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sulut.
Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 Wita.
IB dan HM diamankan bersama dua orang lainnya, yakni SL dan TW, tepat di depan rumah IB.
Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih sekitar 14,8718 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus yang digunakan pasangan tersebut untuk memperoleh sabu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengungkapkan, IB mengaku diperintahkan oleh HM untuk mengambil paket sabu kepada seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah mendapatkan paket tersebut, IB kemudian membawa sabu menuju Bolsel. Yang menarik, perjalanan dari Palu ke Bolsel dilakukan menggunakan taksi gelap.
Pola ini menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan pergerakan barang haram tersebut hingga masuk ke wilayah Bolsel.
BNNP Sulut kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan pemasok maupun peredaran sabu dari Palu hingga Bolsel.
Dari barang bukti yang diamankan, sekitar 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut. Kemudian sekitar 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan, sementara sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Di tengah pengungkapan tersebut, Bupati Iskandar Kamaru mendorong agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,”kata Iskandar saat dihubungi, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, pemeriksaan urine terhadap pejabat dan anggota DPRD perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus memastikan aparatur pemerintahan terbebas dari narkoba.
Tes urine massal juga diharapkan menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkotika berlaku tanpa pandang bulu.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin memperkuat sinergi dengan BNN, kepolisian dan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Bolsel.
Terlebih, kasus IB dan HM memperlihatkan bahwa jalur masuk narkotika ke daerah tidak hanya melalui satu pola. Sabu bahkan disebut dibawa dari luar daerah menggunakan transportasi yang sulit terpantau.
Atas perbuatannya, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.
BNNP Sulut memastikan pengembangan kasus masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membongkar pihak lain yang berada di belakang jalur distribusi sabu tersebut. (*)
Views: 80









