SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Tahap II, Selasa (11/08/2026).
Agenda ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir. Arifin Olii. Dalam memimpin rapat, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua Ridwan Olii dan Jelfi Jauhari.
Rangkaian paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolsel yang disampaikan Harson Mooduto.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pendapat akhir disampaikan oleh Fraksi Karya Restorasi melalui Marsel Aliu, Fraksi Trisakti melalui Karmawan Makalalag, serta Fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional melalui Salman Mokoagow.
Dalam pandangan akhirnya, ketiga fraksi menyatakan menerima Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan bahwa terlaksananya proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan hal yang patut disyukuri. Proses tersebut dapat berjalan melalui penyamaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu pedoman penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir, Anggota DPRD , Sekretaris Daerah, Para Asissten, Pimpinan OPD, Para Camat, ASN di lingkungan Pemkab Bolsel (*)
Infotorial
Views: 6










