SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Tumpukan sampah plastik berisi yang berjejer di aliran sungai di bawah Jembatan Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi sorotan masyarakat.
Unggahan terkait kondisi tersebut di akun Facebook Mokoagow Vlog menuai beragam tanggapan, termasuk dugaan yang mengaitkan sampah tersebut dengan Indomaret Adow.
Sejumlah warga menyayangkan keberadaan sampah di aliran sungai, terlebih saat musim kemarau ketika sampah berpotensi mengendap dan menimbulkan persoalan kebersihan lingkungan.
Warga juga mengkhawatirkan sampah tersebut akan terbawa arus saat musim penghujan atau banjir, sehingga berpotensi mengganggu lingkungan dan permukiman di sekitar sungai.
“Kan sampah basah yang sulit terbakar, bisa ditanam dan sampah kering bisa dibakar,” tulis salah satu warga dalam kolom komentar unggahan akun Facebook Mokoagow Vlog.
Dugaan yang mengarah pada Indomaret Adow turut mencuat, setelah sejumlah warga mengaku sebelumnya melihat tumpukan kantong plastik berwarna hitam di depan minimarket tersebut.
Menurut laporan warga, bentuk kantong plastik itu dinilai mirip dengan kantong-kantong sampah, yang ditemukan di bawah Jembatan Adow.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim redaksi Indomedia.News, turun langsung ke lokasi untuk memeriksa tumpukan sampah. Dari pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah sampah plastik, serta timbunan struk belanja Indomaret Adow di antara sampah yang ada di lokasi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran tim di lapangan. Namun, keberadaan struk belanja dan kemiripan kantong plastik belum dengan sendirinya memastikan, seluruh sampah yang menumpuk di sungai tersebut berasal dari Indomaret Adow, diduga, sampah lain berasal dari warga yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, salah satu karyawan Indomaret Adow, Syarif Rajak, kepada media ini, mengaku bahwa sampah dari tempat mereka dibuang di kawasan puncak.
Di sisi lain, persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Pinolosian Tengah, menjadi perhatian tersendiri. Hingga kini, kecamatan tersebut belum memiliki tempat pembuangan sampah resmi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sampah yang dihasilkan masyarakat maupun pelaku usaha berpotensi dibuang sembarangan. Jika tidak dibuang ke sungai, bukan tidak mungkin sampah justru berakhir di perkebunan milik warga yang berada di sepanjang pinggir jalan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolsel, melalui salah satu kepala bidangnya, Revan Otto Gobel, berharap masyarakat menyampaikan laporan resmi, agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentang sampah telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, juga Perda larangan dalam Pasal 21 Perda Bolsel. Ancaman pidananya adalah maksimal enam bulan atau Rp50 juta,” ujar Revan.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diabaikan karena berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Intinya buang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Sorotan terhadap tumpukan sampah di bawah Jembatan Adow ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, untuk memperkuat kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Penanganan sampah yang tepat, disertai pengawasan dan tindak lanjut dari pihak terkait, diperlukan agar sungai maupun perkebunan warga, tidak menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan. (*)
Views: 6









