SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas data penerima program sosial dan kepastian pembiayaan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Pada Kamis (17/09/2026).
Dalam forum RDP tersebut, DPRD mempertemukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Bolsel untuk membahas adanya data yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Komisi III menilai pemutakhiran data perlu mendapat perhatian serius. Sebab, ketepatan data memiliki kaitan dengan penentuan sasaran program pemerintah, khususnya yang menyangkut perlindungan dan bantuan sosial.
Perbedaan antara data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di masyarakat dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah menentukan penerima program. Karena itu, proses verifikasi dan validasi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah, BPS, Dinas Sosial dan pemerintah desa turut menjadi perhatian. Pemutakhiran data di tingkat bawah dinilai penting untuk membantu memastikan kondisi masyarakat tergambarkan secara lebih akurat.
Setelah membahas persoalan data sosial, Komisi III melanjutkan RDP dengan agenda yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah instansi dihadirkan dalam pembahasan ini, di antaranya Satuan Lalu Lintas Polres Bolsel, BPJS, Jasa Raharja, RSUD Bolsel serta Dinas Kesehatan.
Pembahasan diarahkan pada mekanisme penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan, termasuk proses administrasi dan pengajuan klaim.
Hal tersebut dinilai penting karena keluarga korban membutuhkan informasi yang jelas ketika pasien harus mendapatkan penanganan medis setelah mengalami kecelakaan.
Komisi III meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh, dokumen yang diperlukan serta tahapan dalam proses penjaminan dan klaim biaya perawatan.
Selain aspek administrasi, koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS, rumah sakit dan Dinas Kesehatan memiliki peran masing-masing dalam penanganan korban kecelakaan sehingga komunikasi antarlembaga diperlukan agar pelayanan tidak terkendala.
Komisi III mendorong agar setiap persoalan yang muncul dalam proses pelayanan maupun pengurusan klaim dapat segera dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dua agenda tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni ketepatan sasaran program sosial serta akses terhadap pelayanan kesehatan ketika menghadapi kondisi darurat.
Komisi III berharap hasil RDP dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Untuk persoalan data, pembenahan diarahkan pada proses verifikasi, validasi dan pembaruan secara berkala. Sementara untuk korban kecelakaan lalu lintas, diperlukan kejelasan prosedur dan koordinasi yang lebih efektif antarinstansi.
RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menampung persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (*)
Infotorial
Views: 0









