SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado.
Langkah ini diambil untuk memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus mempercepat pelaksanaan Program Kabupaten Pangan Aman (KPA) di wilayah Bolsel.
Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Advokasi dan Pendampingan KPA yang digelar di Ruang Rapat Berkah, Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Desa Tabilaa, Pada Rabu (3/06/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, mewakili Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi. Turut hadir langsung Kepala BBPOM Manado, Hermanto, SSi, Apt, MPPM, beserta jajaran dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Kepala BBPOM Manado, Hermanto, mengungkapkan bahwa perpanjangan kerja sama ini membawa perubahan signifikan pada pola pelayanan masyarakat yang kini beralih sepenuhnya ke sistem digital.
“Pelayanan online akan berjalan penuh dari Senin sampai Kamis selama jam kerja. Kami juga membuka kanal aduan melalui WhatsApp untuk memastikan pelayanan tetap mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Hermanto.
Ia menjelaskan, transformasi digital tersebut mencakup berbagai layanan strategis. Mulai dari pengaduan masyarakat, pengujian sampel, penerbitan surat keterangan ekspor-impor, hingga sertifikasi produk pangan olahan, obat tradisional, dan kosmetik.
Untuk mengoptimalkan sistem ini, BBPOM Manado mengharapkan dukungan Pemkab Bolsel, khususnya terkait kesiapan sarana penunjang dan stabilitas jaringan internet di lapangan.
Sementara itu, Sekda Bolsel Arvan Ohy menegaskan bahwa penguatan kerja sama ini selaras dengan arahan Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid dalam memperkuat implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Bolsel.
Secara khusus, Sekda memberikan atensi pada capaian program KPA yang memiliki tenggat waktu penilaian hingga 31 Juli 2026.
“Program Kabupaten Pangan Aman merupakan amanat undang-undang untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan pangan yang aman. Saya minta jajaran perangkat daerah terkait segera bergerak cepat menuntaskan pengisian data dan mengunggah seluruh dokumen pendukung ke sistem,” tegas Arvan.
Instruksi cepat ini ditujukan kepada sejumlah instansi teknis, meliputi Dinas Tanaman Pangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Bapelitbangda, Dinas Perikanan, serta Dinas Kesehatan.
Di akhir arahannya, Sekda juga memotivasi jajarannya dengan mengingatkan bahwa Badan POM RI telah menyiapkan apresiasi khusus bagi daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menyukseskan Program KPA tersebut.***
Views: 6









