• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
SELATANTIMES.com | Menyajikan Fakta, Mengabarkan Realita
Advertisement
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu

    Pemkab Bolsel Gelar Bimtek Aparatur Desa Demi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

    Bupati Bolsel Beri Peringatan Tegas Ke Camat Dan Sangadi Soal Transaksi Lahan Ilegal

    Bupati Iskandar Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bolsel 2025

    Bahas Tahapan Pilsang, Komisi I DPRD Bolsel Gelar RDP Bareng Dinas Terkait

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • INFOTORIAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu

    Pemkab Bolsel Gelar Bimtek Aparatur Desa Demi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

    Bupati Bolsel Beri Peringatan Tegas Ke Camat Dan Sangadi Soal Transaksi Lahan Ilegal

    Bupati Iskandar Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bolsel 2025

    Bahas Tahapan Pilsang, Komisi I DPRD Bolsel Gelar RDP Bareng Dinas Terkait

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • INFOTORIAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
SELATANTIMES.com | Menyajikan Fakta, Mengabarkan Realita
No Result
View All Result

Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Premanisme Dan Amankan 63 Tersangka

21 Mei 2025
in Hukrim
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

SelatanTimes.com –Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan hasil operasi brantas premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 mei 2025, diwilayah hukum Polda Sulut.

Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops.

“Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus,” jelas Kombes Pol Bayu.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan.

“Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.

Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan.

“Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.

“Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.

“Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” tegasnya.

Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme.

“Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

“Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.*

Sumber : Siehumas Polres Bolsel

Komentar Facebook

Views: 0

Previous Post

Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah

Next Post

Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Miras Dan Kasus Premanisme

Next Post

Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Miras Dan Kasus Premanisme

Pemkab Bolsel Gelar Bimtek Aparatur Desa Demi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

20 Juni 2026

Bupati Bolsel Beri Peringatan Tegas Ke Camat Dan Sangadi Soal Transaksi Lahan Ilegal

19 Juni 2026

Bupati Iskandar Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bolsel 2025

17 Juni 2026

Bahas Tahapan Pilsang, Komisi I DPRD Bolsel Gelar RDP Bareng Dinas Terkait

17 Juni 2026

Bupati Dan Wabup Bolsel Pimpin Apel Korpri Sekaligus Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 SELATANTIMES.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • INFOTORIAL
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In