SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terhitung mulai hari ini, Selasa (02/06/2026), Pemerintah daerah resmi memproses pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026.
Saat ini pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel kini tengah mempercepat proses administrasi pencairan.
Langkah cepat ini diambil sebagai wujud kepedulian pimpinan daerah terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, Dr. (cand) M. Arvan Ohy, SSTP, MAP. Ia menegaskan bahwa percepatan pembayaran ini merupakan instruksi langsung dari Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Arvan menjelaskan, dasar pembayaran Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
“Berdasarkan regulasi tersebut, Pak Bupati Iskandar dan Pak Wabup Deddy langsung menginstruksikan kepada kami untuk segera menindaklanjutinya,” ujar Arvan.
Pemerintah berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh seluruh ASN guna mendorong perputaran ekonomi di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.***
Views: 114










