SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Proses penanganan kasus dugaan penipuan yang menimpa 20 nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu terkesan mandek. Sudah lima bulan berlalu, kelanjutan status hukum perkara ini masih belum menemui titik terang.
Kasus ini awalnya diproses di Polres Kotamobagu setelah dilaporkan salah satu korban pada 8 Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi kejadian (locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti) perkara ternyata berada di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Atas dasar tersebut, kasus ini resmi dilimpahkan ke Polres Bolsel pada 9 April 2026.
Salah satu pelapor menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi ataupun kejelasan mengenai proses hukum atas kasus yang dilaporkannya. Ia menilai penanganan perkara justru jalan di tempat setelah dilimpahkan ke Polres Bolsel.
“Sejak dilimpahkan, saya baru satu kali dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Setelah itu, sudah tidak ada lagi informasi lanjutan,” ujarnya kepada media, Senin (31/08/2026).
Ia menaruh harapan besar agar dirinya bersama 19 korban lainnya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, serta berharap kasus ini segera memperoleh kepastian hukum yang tetap.
“Kami akan terus menunggu dan berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus ini. Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian. (*)
Views: 13







