SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/150/II/2026/Sekr terkait larangan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bagi kelompok masyarakat yang tidak berhak.
Langkah tegas ini diambil untuk menjamin ketersediaan stok dan memastikan distribusi subsidi gas melon tepat sasaran bagi masyarakat miskin, usaha mikro tertentu, nelayan kecil, dan petani.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah daerah menginstruksikan seluruh pemilik pangkalan LPG 3 kg di wilayahnya untuk mematuhi aturan baru sebagai berikut:
1. Tidak menjual LPG 3 Kg, kepada Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD dan mengarahkan untuk mengunakan LPG non subsidi ukuran 5,5 (lima koma lima) kg atau 12 (Dua belas) kg.
2. Tidak menjual LPG 3 kg kepada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebi dari Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) tidak termaksud tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah).
3. Tidak menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat di Wilayah Kebupaten Bolaang Momgondow Selatan yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribuh rupiah).
4. Dalam melakukan penjualan LPG wajib memastikan pembeli membawah Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
5. Setiap pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg ke warung atau kios.
6. Pelanggaran ketentuan terhadap huruf e, dikenai sangsi pencabutan izin pangkalan.
Bupati Iskandar Kamaru juga menegaskan akan memberikan konsekuensi berat bagi pangkalan yang melanggar aturan distribusi ke warung atau kios.
Diketahui, Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga has LPG 3 kilo. Dan Keputusan Menteri ESDM No. 12.K/HK.02/DJM/2023 tentang penugasan dan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kilo.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya pengawasan ketat ini, tidak ada lagi kelangkaan gas bagi warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.***
Views: 38









