SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt. M.SI menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 485 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Penyerahan SK berlangsung di lapangan futsal kompleks Perkantoran Panango Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, pada Senin, 17 November 2025.
Bupati Iskandar dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan penetapan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus memberi peluang kerja bagi masyarakat.
Untuk besaran honorarium PPPK Paruh Waktu, Bupati Iskandar menyampaikan bahwa telah ditetapkan gaji sebesar Rp1.000.000 untuk S1, Rp800.000 untuk D3, dan Rp750.000 untuk lulusan SMA, dengan beban kerja 4 jam per hari.
“Laporkan jika ada atasan kalian yang mempekerjakan melewati 4 jam,” tegasnya.

Bupati, mengingatkan agar hak-hak PPPK tetap terjaga dan tidak ada pemberi kerja yang bertindak semena-mena. Bupati juga menambahkan bahwa SK PPPK ini mulai berlaku (TMT) sejak Oktober 2025, sehingga pembayaran gaji akan segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disambut antusias oleh para peserta yang selama ini menantikan kepastian administrasi dan hak kepegawaian mereka.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta berterima kasih kepada orang tua dan keluarga yang selama ini mendukung para penerima SK. Ia kemudian menekankan tiga hal penting yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh PPPK Paruh Waktu, yaitu profesionalisme, disiplin, dan loyalitas.

“Ketiga hal ini menjadi kunci bagi kalian untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekertaris Daerah, Arvan Ohy, Para Asisten, Pimpinan OPD, Para Pendamping dan tamu undangan lainnya.*










