SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Deddy Abdul Hamid, secara resmi membuka kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Pendidikan Dasar dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan Tahun Anggaran 2025 (s.d Semester I) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Rapat Berkah, Kompleks Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam sambutannya, Wabup Deddy menyampaikan selamat datang kembali kepada Tim Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Ia juga mendoakan agar perjalanan Tim dari Manado menuju Bolsel berjalan lancar tanpa halangan.
Wabup menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Agustus s.d 29 September 2026, BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas pengelolaan bantuan tersebut, dan saat ini akan kembali melaksanakan pemeriksaan kinerja secara terinci.
Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan di Bolsel telah melaksanakan pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar semaksimal mungkin, namun disadari masih terdapat berbagai kekurangan. Untuk itu, melalui pemeriksaan ini diharapkan adanya masukan-masukan dari Tim BPK dalam rangka perbaikan pengelolaan ke depan, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Wabup juga menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait dan seluruh satuan pendidikan agar selama proses pemeriksaan BPK tetap berada di tempat, bersikap kooperatif, dan segera menyampaikan seluruh permintaan data. Apabila ada jadwal pemeriksaan lapangan maupun permintaan konfirmasi, agar selalu siap dan tidak menunda-nunda waktu.
Apabila ada urusan penting yang tidak dapat diwakilkan, agar sebelum meninggalkan Bolsel selalu berkoordinasi dengan Tim BPK baik melalui Sekda, Asisten, Inspektur, maupun Tim LO yang ada.
Wabup juga menambahkan bahwa layanan pendidikan kita berjalan dengan baik, sehingga ke depan bisa menciptakan generasi yang menjadi tulang punggung bangsa dan daerah.
Di akhir sambutan, Wabup kembali menyampaikan, Selamat datang di Kabupaten Bolsel, semoga diberikan kesehatan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas sampai dengan selesai.
Sementara itu team BPK RI perwakilan sulut menjelaskan bahwa Pemeriksaan ini didasari oleh Dasar Hukum dan Standar Pemeriksaan, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Lanjut , adapun alasan pemerikasaan, Ketua Tim BPK dalam paparannya menyampaikan beberapa alasan pemeriksaan ini dilaksanakan, antara lain:
1. Kewajiban pendanaan pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4).
2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi bagi warga negara usia 7-15 tahun sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11.
3. Pengelolaan bantuan operasional pendidikan berkaitan dengan Asta Cita pada RPJMN Tahun 2025-2029, khususnya Prioritas Nasional 4 (PN 4).
4. Hasil pemeriksaan BPK tiga tahun terakhir (2023 s.d 2025) menunjukkan masih terdapat 1.129 permasalahan tata kelola Dana Pendidikan yang bersumber dari 1.065 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
5. Pengelolaan bantuan operasional pendidikan harus menjamin layanan pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan.
6. Masih adanya capaian Literasi, Numerasi, Angka Partisipasi Sekolah 7-12 Tahun, Iklim Inklusivitas, Keamanan dan Kebhinekaan SD/SMP yang berada di bawah target Tahun 2023 berdasarkan Surat Mendikdasmen.
7. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukkan terdapat permasalahan terkait pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar pada Pemerintah Kabupaten Bolsel, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, maupun pembinaan dan pengawasan.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk Menilai upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam mengatasi permasalahan pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar di satuan pendidikan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan.
Sementara itu lingkup pemeriksaan meliputi 1. Sasaran pemeriksaan meliputi kegiatan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan dari peserta didik/orang tua/wali, bantuan pemangku kepentingan pendidikan lainnya dan/atau sumber lainnya yang sah.
2. Pemeriksaan mencakup satuan pendidikan negeri pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kemudian teknik pengumpulan data Dalam pelaksanaannya, Tim BPK akan menggunakan teknik Wawancara, Walkthrough, Observasi/Pengamatan Lapangan, Analisis Dokumen dan Data, Konfirmasi, Kuesioner, dan Reviu.
BPK mengharapkan dukungan dari seluruh entitas agar pemeriksaan berjalan dengan prinsip KOPERATIF, KOMUNIKATIF, TANGGAP, CEPAT, TEPAT, dan SIAP.
Adapun jangka waktu pemeriksaan adalah:
1.Pemeriksaan Terinci (WFE): 21 Oktober s.d 19 November 2026 (30 Hari).
2.Penyusunan LHP dan Konsinyering Pelaporan: 20 November s.d 11 Desember 2026 (Tentatif)
3.Penyerahan LHP: Paling lambat 30 Desember 2026.
Di akhir paparan, Tim BPK menegaskan komitmen integritas sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kode Etik Pasal 8 Ayat (2), bahwa setiap pemeriksa dilarang meminta dan menerima uang, barang, dan/atau fasilitas baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan, serta dilarang membagikan kepada pihak terkait maupun tidak terkait.
Untuk itu, dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan profesionalisme, BPK mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah agar hal tersebut dapat terwujud.
Turut hadir, Jajaran BPK RI , Kepala Badan BPKPD beserta jajaran , Kadis pendidikan , Jajaran Bappeda (*)
Views: 57









