SELATANTIMES.COM-BOGOR-Ekskavator boleh saja merobohkan tembok-tembok beton di Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi deru mesinnya tidak serta-merta membungkam keraguan publik. Ketika sepuluh unit bangunan mewah yang dijuluki “apartemen” itu diratakan dengan tanah pada Rabu (30/9/2026), sebuah pertanyaan tajam menusuk tepat ke jantung penegakan hukum: Apakah ini murni penertiban administrasi, atau sekadar manuver untuk mengubur barang bukti?
Sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026 membuka tabir kelam tersebut. Di balik benteng penjara, berdiri fasilitas terpisah nan megah lengkap dengan sofa, pendingin udara, kulkas, hingga minuman beralkohol dan deretan mobil mewah. Namun, baru sepekan berselang, sebelum status hukum dan asal-usul aset terang benderang, Ditjen Pemasyarakatan memilih untuk meruntuhkannya.
Secara teknis, perusakan fasilitas ilegal di area steril lapas memang tindakan administratif yang mendesak. Namun, dalam konteks hukum, bangunan itu adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menyaksikan TKP diratakan saat proses penyelidikan masih berjalan sama saja dengan mempertaruhkan jejak-jejak vital. Dari mana aliran dana swakelola 2021–2025 itu mengalir? Siapa pejabat yang memberi izin? Siapa warga binaan yang menikmati keistimewaan ini?
Komisi XIII DPR RI bahkan telah mengingatkan agar seluruh barang bukti disegel dan dicatat secara akurat sebelum alat berat diturunkan. Kekhawatiran ini kian berdasar mengingat adanya indikasi perubahan kondisi fisik seperti pencopotan unit AC antara waktu sidak Ombudsman dan pemeriksaan kementerian. Jika fisik bangunan kini tinggal puing, maka rantai pembuktian bergantung sepenuhnya pada transparansi pengawasan internal.
Meskipun Kemenimipas menyatakan telah menginventarisasi seluruh isi bangunan dan membebastugaskan lima pejabat struktural, klaim verbal tidaklah cukup. Publik tidak butuh sekadar retorika; publik membutuhkan audit trail yang sah:
Inventarisasi Transparan: Berita acara penyitaan, foto, dan video kondisi asli sebelum dibongkar.
Akuntabilitas Keuangan: Pelacakan aliran dana dan asal-usul material bangunan swadaya.
Keterbukaan Rekaman: Pembukaan CCTV serta data lalu lintas kendaraan dan penghuni.
Menghancurkan tembok ilegal adalah perkara mudah, tetapi memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur runtuh membutuhkan keterbukaan tanpa kompromi. Ekskavator mungkin berhasil meratakan beton di Cibinong, tetapi pena hukum akan terus menagih pertanggungjawaban: apakah jejak kejahatan ikut diruntuhkan bersama puing-puing itu, atau benar-benar ditegakkan hingga ke akarnya. (*)
Views: 8









