SELATANTIMES.COM-KOTAMOBAGU- PT Hillcon Jaya Sakti tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu karyawannya, meskipun uang tersebut sudah dipotong langsung dari gaji bulanan. Akibat kelalaian ini, ahli waris karyawan yang meninggal dunia tersebut kini tidak dapat mencairkan manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Kasus ini menimpa almarhum Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti tersebut mengembuskan napas terakhirnya pada 13 Oktober 2025 saat tengah bertugas di area kerja perusahaan yang berlokasi di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Istri almarhum, Intan Rivai, mengaku baru mengetahui adanya masalah kepesertaan ini saat hendak mengurus klaim JKM sebagai ahli waris. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terungkap bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama suaminya ternyata sudah tidak lagi disetorkan oleh pihak perusahaan sejak April 2025.
“Padahal setiap bulan di slip gaji selalu ada potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun saat dicek, ternyata iurannya tidak dibayarkan,” ungkap Intan dengan nada kecewa, Sabtu (11/7/2026).
Intan menjelaskan bahwa sesaat setelah suaminya meninggal dunia, pihak perusahaan memang membantu proses pemulangan jenazah serta memberikan santunan duka. Namun, hak atas manfaat jaminan dari negara tetap hangus dan tidak bisa dicairkan karena status kepesertaan sang suami dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan tersebut.
“Yang kami sesalkan, potongan BPJS tetap jalan di gaji, tetapi ternyata tidak disetorkan ke kantor BPJS. Sampai sekarang saya masih berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan yang jelas,” tambahnya.
Ia sangat berharap manajemen perusahaan segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ini. Hal itu penting agar hak-hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait dugaan tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, serta memungut dan menyetorkan iuran secara tepat waktu.
Kelalaian atas kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, denda finansial, hingga penghentian pelayanan publik tertentu bagi perusahaan yang melanggar. (*)
Views: 10









