SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batu Kilat, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan makin masif dan melibatkan alat berat jenis ekskavator.
Kawasan Batu Kilat sebenarnya berada di dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Namun, lahan tersebut kini kembali digarap oleh sejumlah pihak tanpa izin resmi. Praktik PETI di wilayah ini terkesan kebal hukum karena terus beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga cemas penambangan liar ini akan merusak lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Salah seorang warga, RA, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut sempat berhenti sebelum akhirnya kembali beroperasi.
“Saat ini aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung,” ujar RA.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret guna menghentikan praktik yang terus berulang ini.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat. Jangan sampai praktik tambang ilegal ini dibiarkan hingga mendatangkan bencana yang mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan ilegal di Batu Kilat diduga dikelola oleh seorang warga asal Manado.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K., mengaku belum menerima laporan mendetail mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Untuk adanya PETI di Batu Kilat, Desa Tobayagan, saya belum mengetahuinya,” ujar IPTU Iqbal saat dikonfirmasi via telepon.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan mengirimkan personel ke lapangan.
“Tim akan segera ke sana. Jika terbukti ada aktivitas PETI, akan kami tindak tegas,” perintahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasurudin Gobel, membenarkan bahwa lokasi PETI di Batu Kilat masuk dalam wilayah konsesi PT JRBM. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait masalah ini.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, tetapi sampai sekarang belum ada kabar kapan mereka akan turun ke lapangan,” pungkas Nasurudin. (*)
Views: 4









