• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
SELATANTIMES.com - Terbit dari Selatan
Advertisement
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati Terimah Kunjungan Balai P2P Sulut, Pemkab Bolsel Matangkan Administrasi 287 Unit Huntap

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bolsel Komit Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertata

    Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah SD Dan SMP Tahun 2026

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati Terimah Kunjungan Balai P2P Sulut, Pemkab Bolsel Matangkan Administrasi 287 Unit Huntap

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bolsel Komit Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertata

    Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah SD Dan SMP Tahun 2026

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
SELATANTIMES.com - Terbit dari Selatan
No Result
View All Result

Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Premanisme Dan Amankan 63 Tersangka

21 Mei 2025
in Hukrim
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

SelatanTimes.com –Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan hasil operasi brantas premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 mei 2025, diwilayah hukum Polda Sulut.

Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops.

“Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus,” jelas Kombes Pol Bayu.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan.

“Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.

Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan.

“Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.

“Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.

“Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” tegasnya.

Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme.

“Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

“Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.*

Sumber : Siehumas Polres Bolsel

Komentar Facebook

Views: 0

Previous Post

Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah

Next Post

Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Miras Dan Kasus Premanisme

Next Post

Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Miras Dan Kasus Premanisme

Bupati Terimah Kunjungan Balai P2P Sulut, Pemkab Bolsel Matangkan Administrasi 287 Unit Huntap

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bolsel Komit Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertata

4 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah SD Dan SMP Tahun 2026

3 Februari 2026
Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

2 Februari 2026
Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

2 Februari 2026
Pemkab Bolsel Mantapkan Penempatan ASN Berdasarkan Kecakapan Dan Kompetensi

Wujudkan Pelayanan Publik Responsif, Bupati Iskandar Mantapkan Manajemen Talenta ASN Bolsel

30 Januari 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 SELATANTIMES.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In