SELATANTIMES.COM-BOLMONG-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Layanan. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Senin, (02/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antarpemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat melalui penanggulangan kebakaran dan operasi penyelamatan.
SEKDA BOLMONG: KERJA SAMA INI MEMILIKI MISI KEMANUSIAAN
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta SH, MSi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk tindak lanjut dari program kerja sama lima pimpinan daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurutnya, penandatanganan PKS ini tidak boleh hanya dimaknai sebagai hubungan formal antarlembaga pemerintahan ataupun sebatas kerja sama administratif. Lebih dari itu, kerja sama ini memiliki nilai dan misi kemanusiaan yang sangat penting, yakni menghadirkan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pertolongan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam menghadapi musibah kebakaran maupun kondisi darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan, diperlukan kesamaan komitmen, kepedulian, serta respons cepat dari seluruh unsur pemerintah daerah.
Selain itu, sinergitas antarpemerintah daerah menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama pada urusan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang membutuhkan kesiapan personel, sarana prasarana, serta koordinasi lintas wilayah.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.
KASATPOL PP BOLMONG: 26 DESA MASUK DALAM CAKUPAN WILAYAH KERJA SAMA
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow, Zulfadhli Binol, menjelaskan bahwa ruang lingkup wilayah layanan dalam PKS yang telah ditandatangani kedua belah pihak mencakup masing-masing 13 desa dari kedua kabupaten.
Adapun wilayah layanan PIHAK KESATU, yakni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, berada di Kecamatan Dumoga Barat, meliputi:
1. Desa Matayangan;
2. Desa Uuwan;
3. Desa Ikhwan;
4. Desa Doloduo;
5. Desa Doloduo Satu;
6. Desa Doloduo Dua;
7. Desa Doloduo Tiga;
8. Desa Mekaruo;
9. Desa Dondomon;
10. Desa Dondomon Timur;
11. Desa Dondomon Utara;
12. Desa Wangga Baru; dan
13. Desa Kosio.
Sementara itu, wilayah layanan PIHAK KEDUA, yakni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, berada di Kecamatan Bolaang Uki, meliputi:
1. Desa Molibagu;
2. Desa Pintadia;
3. Desa Popodu;
4. Desa Salongo;
5. Desa Salongo Timur;
6. Desa Salongo Barat;
7. Desa Soguo;
8. Desa Sondana;
9. Desa Tabilaa;
10. Desa Tolondadu;
11. Desa Tolondadu I;
12. Desa Tolondadu II; dan
13. Desa Toluaya.
Dengan demikian, terdapat 26 desa yang menjadi cakupan wilayah layanan kerja sama penanggulangan kebakaran dan penyelamatan antara kedua pemerintah daerah.
KASATPOL PP BOLSEL: PKS HARUS DIIMPLEMENTASIKAN DALAM KERJA NYATA DI LAPANGAN
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ahmadi Modeong, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan PKS tersebut.
Ia berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara kedua daerah, seluruh poin kesepakatan dapat berjalan dengan baik dan diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas operasional di lapangan, terutama ketika salah satu wilayah mengalami musibah kebakaran maupun kondisi darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan.
Menurutnya, salah satu hal penting yang telah disepakati dalam PKS adalah pembagian fokus pelaksanaan kerja sama berdasarkan zona atau wilayah desa sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian. Hal ini diharapkan dapat memperjelas cakupan pelayanan, memudahkan mobilisasi bantuan, serta meningkatkan efektivitas penanganan kejadian kebakaran.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan kerja sama ini tidak hanya bergantung pada koordinasi antara kedua instansi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, tetapi juga membutuhkan komunikasi dan sinergitas dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa di masing-masing wilayah.
Hal tersebut penting agar setiap informasi kejadian dapat diterima dengan cepat, akses menuju lokasi dapat dikoordinasikan dengan baik, serta dukungan masyarakat dan pemerintah setempat dapat dioptimalkan dalam proses penanganan kebakaran maupun penyelamatan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati dari masing-masing daerah. Dengan demikian, Satpol PP dan unsur Pemadam Kebakaran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berkomitmen melaksanakan amanah tersebut melalui kerja sama yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
MEMBANGUN KOLABORASI DEMI KESELAMATAN MASYARAKAT
Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua pemerintah daerah juga menyepakati sejumlah ruang lingkup kegiatan, di antaranya pengenalan wilayah layanan, pengenalan peralatan dan teknologi, penyusunan serta penerapan standar operasional prosedur bersama, pelatihan bersama, mekanisme informasi laporan kejadian, operasi penanggulangan kebakaran lintas wilayah, dukungan suplai air, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Karena dalam misi kemanusiaan, batas wilayah bukanlah penghalang untuk memberikan pertolongan. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. (*)
Views: 4









