SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dr. (C) Marzanzius A. Ohy, S.STP., MAP, resmi melantik Muhamad Kamaru, S.Pi., sebagai Penjabat Sangadi Desa Lion, Kecamatan Posigadan. Prosesi pelantikan sekaligus pemberhentian Sangadi Antarwaktu ini berlangsung di Ruang Berkah Kantor Bupati Bolsel, Kamis (17/09/2026).
Dalam prosesi tersebut, Herman Botutihe diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sangadi Antarwaktu Desa Lion periode 2021–2026, untuk kemudian digantikan oleh Muhamad Kamaru.
Saat membacakan sambutan Bupati Bolsel, Sekda Marzanzius menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Herman Botutihe atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Desa Lion.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Sangadi Antarwaktu Desa Lion periode 2021–2026 atas segala pengabdian, jasa, dan tanggung jawab yang telah diberikan,” ujar Sekda.
Kepada Penjabat Sangadi yang baru dilantik, Sekda mengingatkan bahwa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas penuh. Muhamad Kamaru diminta memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa tetap berjalan tertib dan transparan.
Di tempat terpisah, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menegaskan bahwa Penjabat Sangadi memiliki peran strategis dalam mengawal stabilitas desa menyongsong Pemilihan Sangadi (Pilsang) Serentak Kabupaten Bolsel Tahun 2026. Tahapan Pilsang sendiri akan dimulai pada 21 September 2026 dan puncaknya pada pemungutan suara tanggal 8 Desember 2026.
“Penjabat Sangadi harus senantiasa bersikap netral, berdiri di tengah, dan melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik. Mari jaga persatuan agar seluruh tahapan demokrasi ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” pesan Bupati Iskandar.
Selain terkait Pilsang, Pemkab Bolsel juga memberikan sejumlah arahan penting bagi jajaran pemerintah desa:
Musrenbangdes 2027: Penjabat Sangadi diminta segera melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tingkat kecamatan untuk tahun anggaran 2027.
Syarat Bebas Temuan: Bagi Penjabat Sangadi, Sangadi Guhanga, maupun perangkat desa yang berniat mencalonkan diri dalam Pilsang Serentak di 16 desa, wajib mengantongi surat bebas temuan administratif dan material dari Inspektorat.
Percepatan Anggaran: Pemkab mendorong percepatan pengelolaan keuangan desa akhir tahun, termasuk pencairan tahap dua dan APBDes Perubahan. Desa Lion diharapkan mampu menjadi pionir pembangunan seperti Desa Inosota yang sukses mewakili Sulawesi Utara di tingkat nasional.
Gerakan Antikorupsi: Seluruh elemen desa, BPD, hingga tokoh masyarakat diajak aktif terlibat dalam gerakan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) binaan KPK demi mewujudkan tata kelola yang bersih.
Agenda ini turut dihadiri oleh Asisten I dan Asisten III Setda Bolsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta jajaran, Pemerintah Kecamatan Posigadan, serta jajaran BPD dan perangkat Desa Lion. (*)
Views: 9









