SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan.
Di tengah dugaan masih beroperasinya aktivitas tambang ilegal dan keberadaan alat berat di kawasan tersebut, nama Deizy Hermin mencuat dan disebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu sosok yang diduga berkaitan dengan jaringan PETI di Lokosina.
Nama lain yang turut disebut adalah seorang pria yang dikenal dengan nama Egen.
Namun, sejauh ini belum ada penetapan atau pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan Deizy Hermin maupun Egen sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana pertambangan. Informasi mengenai keterkaitan keduanya masih berupa keterangan sumber yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Persoalannya, jika aktivitas PETI memang masih berlangsung, pertanyaan publik bukan lagi sekadar siapa yang bekerja di lokasi tambang.
Siapa pemodalnya? Siapa yang menyediakan alat berat? Siapa yang mengatur operasional? Dan ke mana hasil tambang dibawa?
Rantai tersebut yang kini didorong untuk dibongkar. Excavator Pernah Ditemukan di Lokosina
Indikasi aktivitas pertambangan ilegal di Lokosina sebelumnya diperkuat dengan ditemukannya satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone oleh KPH Unit II Bolsel-Boltim.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan alat berat tersebut semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri struktur aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Sebab, penggunaan excavator dalam aktivitas pertambangan tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal, logistik, operator, mobilisasi peralatan hingga jaringan pengelolaan dan distribusi hasil tambang.
Karena itu, penindakan terhadap pekerja di lapangan saja dinilai tidak cukup. Pemain yang berada di balik modal dan pengendali aktivitas justru menjadi bagian paling penting untuk diungkap.
Nama Deizy Hermin Perlu Dijelaskan
Munculnya nama Deizy Hermin dalam sejumlah informasi lapangan membuat publik meminta aparat memberikan penjelasan.
Apakah nama tersebut benar berkaitan dengan aktivitas PETI Lokosina atau hanya sebatas informasi yang beredar?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Deizy Hermin terlibat dalam tindak pidana pertambangan.
Karena itu, tudingan terhadap dirinya tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan.
Namun, apabila aparat telah menerima laporan mengenai dugaan jaringan PETI tersebut, publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai nama Deizy Hermin dan pihak lainnya telah masuk dalam materi penyelidikan.
Sorotan kemudian mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara.
Masyarakat mempertanyakan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas PETI Lokosina yang disebut masih berlangsung.
Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan di lapangan bahkan mengklaim bahwa laporan mengenai aktivitas tambang ilegal telah disampaikan, namun belum terlihat tindakan penegakan hukum.
“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber.
Pernyataan tersebut merupakan klaim sumber dan belum dapat dijadikan bukti adanya pembiaran, intervensi maupun perlindungan aparat terhadap aktivitas PETI.
Justru karena itulah, penjelasan resmi aparat menjadi penting.
Jika memang tidak ada pembiaran, publik membutuhkan bukti berupa langkah penegakan hukum yang transparan.
Ketua DPRD Bolsel: Jangan Hanya Tangkap Penambang Kecil
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan PETI pada titik yang lebih besar.
Penertiban tidak seharusnya berhenti pada operator atau pekerja tambang. Aparat juga perlu mengurai siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk pihak yang menyediakan modal, alat berat dan mengatur distribusi hasil pertambangan.
Publik Menunggu Pengusutan
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat jaringan PETI di Lokosina, maka pengusutan semestinya tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan bekerja di lokasi.
Nama Deizy Hermin dan Egen yang disebut dalam informasi lapangan perlu diuji melalui proses hukum, bukan sekadar menjadi rumor yang berputar di tengah masyarakat.
Begitu pula dengan berbagai klaim mengenai adanya nama pejabat atau pihak tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional.
Publik membutuhkan kepastian: apakah Lokosina memang sedang menjadi arena pertambangan ilegal yang dibiarkan berlarut, atau aparat sedang melakukan proses hukum yang belum dipublikasikan?
Satu hal yang jelas, keberadaan alat berat dan dugaan aktivitas PETI tidak cukup dijawab dengan penindakan terhadap pekerja kecil.
Jika ada mafia atau pengendali di balik tambang ilegal tersebut, merekalah yang semestinya diburu dan dibongkar.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI Lokosina. (*)
Views: 8







