SELATANTIMES.COM-Kasus dugaan penipuan yang menimpa sedikitnya 20 nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kotamobagu, yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret seorang warga lokal berinisial ARR tersebut saat ini sedang dalam penanganan di Mapolres Bolsel.
Perkara ini sebelumnya sempat bergulir di Mapolres Kotamobagu selama beberapa bulan. Namun, guna efektivitas penyidikan, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Mapolres Bolsel pada 9 April 2026. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan locus delicti atau lokasi kejadian utama yang berada di wilayah hukum Polres Bolsel.
Menurut keterangan salah satu korban, laporan awal sebenarnya telah dilayangkan ke Polres Kotamobagu sejak November 2025. Terlapor ARR diduga menggunakan modus yang cukup rapi untuk meyakinkan para korban. Ia mencari nasabah dan meminta mereka menitipkan sejumlah dana puluhan juta rupiah dengan kesepakatan bahwa penyetoran ke bank akan dilakukan secara kolektif atau bersama-sama.
“Awalnya semua berjalan lancar tanpa kendala. Namun, memasuki bulan November 2025, setoran mulai macet total hingga saat ini,” ungkap salah satu nasabah yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (13/05/2026).
Nasib serupa dialami oleh AN, warga Desa Salongo. Ia mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp. 50 juta. Menurut AN, sejak dana tersebut diserahkan pasca-pencairan, oknum ARR sama sekali tidak pernah memenuhi janji penyetoran sebagaimana kesepakatan awal.
“Sampai hari ini, sepeser pun belum pernah ada setoran masuk sesuai perjanjian yang kami sepakati. Kami merasa sangat dirugikan,” tutur AN dengan nada kecewa.
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak tanggung-tanggung kerugian para korban atas kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Bolsel tengah melakukan pendalaman dan sudah memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Para korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku, sehingga terdapat titik terang dan kepastian hukum atas kerugian materiil yang mereka alami.***
Views: 35









