SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt. M.SI, memimpin rapat koordinasi, dalam upaya mempercepat proses legalitas tanah milik masyarakat yang berada di kawasan hutan, serta usulan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH), Pada kamis (23/04/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, turut dihadiri, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy SSTP, MAP, Asisten II M. Ichsan Utiah SH, tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Utara Wilayah VI beserta jajaran, pimpinan perangkat daerah terkait, serta Camat Pinolosian Tengah dan Bolaang Uki.
Bupati Iskandar menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa lokasi-lokasi yang diusulkan telah masuk dalam peta indikatif sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Hutan PPTPKH dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
“Langkah ini selaras dengan Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, yaitu pembangunan wilayah melalui program Reforma Agraria. Fokus kita adalah penataan aset dan akses pemanfaatan sumber daya agraria demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolsel,” ujarnya.
Pada tahap awal, Pemkab Bolsel memprioritaskan tiga desa dalam usulan tersebut, yaitu Desa Deaga, Desa Tabilaa, dan Desa Torosik. Dirinya mengungkapkan bahwa usulan untuk ketiga desa tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan.
“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, tim teknis akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang,” jelasnya.***
Views: 9










