• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
SELATANTIMES.com - Terbit dari Selatan
Advertisement
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati Terimah Kunjungan Balai P2P Sulut, Pemkab Bolsel Matangkan Administrasi 287 Unit Huntap

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bolsel Komit Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertata

    Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah SD Dan SMP Tahun 2026

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Bupati Terimah Kunjungan Balai P2P Sulut, Pemkab Bolsel Matangkan Administrasi 287 Unit Huntap

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bolsel Komit Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertata

    Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah SD Dan SMP Tahun 2026

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

    Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
SELATANTIMES.com - Terbit dari Selatan
No Result
View All Result

Terbaru! Aturan Dana Desa 2026: Persentase Ketahanan Pangan Tidak Lagi Dibatasi

1 Januari 2026
in Opini
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanBagikan

SELATANTIMES.COM-OPINI-Berdasarkan Permendesa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (1) huruf d menempatkan ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.

Dalam ketentuan ini tidak diatur syarat alokasi minimal, sehingga ketahanan pangan menjadi fokus prioritas tanpa penguncian persentase anggaran.

Hal ini berbeda dengan tahun anggaran 2025. Dalam Permendesa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (4), desa diwajibkan mengalokasikan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20%. Ketentuan angka minimal tersebut tidak lagi diatur pada tahun 2026, sehingga kewajiban alokasi minimal 20% tidak berlaku.

Dengan tidak adanya syarat minimal, desa memiliki ruang lebih longgar dalam menyusun prioritas belanja. Kondisi ini penting mengingat Dana Desa yang diterima desa saat ini relatif terbatas, dengan rata-rata sekitar Rp300.000.000, dan anggaran tersebut harus dibagi ke dalam beberapa bidang belanja desa, bukan hanya ketahanan pangan.

Pelaksanaan ketahanan pangan tahun 2026 tetap mengacu pada Pasal 2 ayat (1), dilakukan berdasarkan aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan, serta diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai kewenangan desa.

Kegiatan dapat dilaksanakan oleh BUM Desa, BUM Desa Bersama, Koperasi Desa Merah Putih, maupun lembaga ekonomi desa lainnya, termasuk kerja sama dengan UMKM di desa.

Intinya, ketahanan pangan pada tahun 2026 tetap menjadi bagian dari fokus Dana Desa, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing desa, tanpa lagi terikat pada ketentuan angka tertentu.*

Komentar Facebook

Views: 0

Previous Post

Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif, Bupati Dan Kapolres Turun Langsung Pantau Wilayah

Next Post

Awali Tahun 2026, Pemkab Bolsel Gelar Apel Perdana Dengan Semangat Baru

Next Post

Awali Tahun 2026, Pemkab Bolsel Gelar Apel Perdana Dengan Semangat Baru

Bupati Terimah Kunjungan Balai P2P Sulut, Pemkab Bolsel Matangkan Administrasi 287 Unit Huntap

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bolsel Komit Wujudkan Lingkungan Bersih dan Tertata

4 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah SD Dan SMP Tahun 2026

3 Februari 2026
Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

2 Februari 2026
Rakornas Pemerintah 2026: Duet Pemimpin Bolsel Siapkan Langkah Strategis Daerah

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Sentul Bogor

2 Februari 2026
Pemkab Bolsel Mantapkan Penempatan ASN Berdasarkan Kecakapan Dan Kompetensi

Wujudkan Pelayanan Publik Responsif, Bupati Iskandar Mantapkan Manajemen Talenta ASN Bolsel

30 Januari 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 SELATANTIMES.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • VIRAL
  • OPINI
  • FEATURE
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • PARIWISATA
    • OLAHRAGA

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In