SELATANTIMES.COM-OPINI-Berdasarkan Permendesa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (1) huruf d menempatkan ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Dalam ketentuan ini tidak diatur syarat alokasi minimal, sehingga ketahanan pangan menjadi fokus prioritas tanpa penguncian persentase anggaran.
Hal ini berbeda dengan tahun anggaran 2025. Dalam Permendesa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (4), desa diwajibkan mengalokasikan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20%. Ketentuan angka minimal tersebut tidak lagi diatur pada tahun 2026, sehingga kewajiban alokasi minimal 20% tidak berlaku.
Dengan tidak adanya syarat minimal, desa memiliki ruang lebih longgar dalam menyusun prioritas belanja. Kondisi ini penting mengingat Dana Desa yang diterima desa saat ini relatif terbatas, dengan rata-rata sekitar Rp300.000.000, dan anggaran tersebut harus dibagi ke dalam beberapa bidang belanja desa, bukan hanya ketahanan pangan.
Pelaksanaan ketahanan pangan tahun 2026 tetap mengacu pada Pasal 2 ayat (1), dilakukan berdasarkan aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan, serta diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai kewenangan desa.
Kegiatan dapat dilaksanakan oleh BUM Desa, BUM Desa Bersama, Koperasi Desa Merah Putih, maupun lembaga ekonomi desa lainnya, termasuk kerja sama dengan UMKM di desa.
Intinya, ketahanan pangan pada tahun 2026 tetap menjadi bagian dari fokus Dana Desa, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing desa, tanpa lagi terikat pada ketentuan angka tertentu.*
Views: 0










