SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemda mengenjot penyelesaian tujuh Ranferda di awal tahun 2026, Selasa (06/01/2026).
Ketua DPRD, Arifin Olii menyampaikan pada saat membuka masa sidang II, Tahun sidang 2025-2026, Mengawali masa sidang yang baru, Arifin Olii mengajak seluruh anggota DPRD untuk kembali fokus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama yang solid melalui pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Kita harus menjalankan tri fungsi DPRD secara seimbang dan bertanggung jawab, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada Masa Persidangan II ini DPRD Bolsel memiliki sejumlah agenda strategis, khususnya dalam fungsi legislasi. DPRD ditargetkan menyelesaikan tujuh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2025 dan telah dibahas pada tahap pembicaraan tingkat pertama.
Selain itu, DPRD juga akan membahas tiga usulan Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah di luar Propemperda Tahun 2026.
Sementara dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan serta memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, termasuk mencermati pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus diperkuat melalui peran aktif alat kelengkapan DPRD, khususnya komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing. Sinergi yang kuat diperlukan untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan APBD serta kebijakan Pemerintah Daerah agar berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan,” pungkasnya.***
Views: 1










