SELATANTIMES.COM-BOLSEL-Menyikapi aktivitas yang di duga pertambangan tanpa izin, (PETI), Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Puncak Landaso, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki.
Iskandar juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan, memicu banjir serta longsor.
Saat dihubungi media pada hari Sabtu, (06/12/ 2025), Ia menyampaikan bahwa meski izin pertambangan dikelola Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap wajib melindungi masyarakat dari dampak lingkungan terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Perizinan memang ada di pusat, tapi dampaknya terjadi di wilayah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh berjalan secara serampangan, apalagi di kawasan rawan bencana.
“Banjir yang kerap terjadi adalah peringatan nyata. Kita tidak bisa menutup mata. Semua pihak harus menjaga ekosistem Bolsel,” ujarnya.
Menurutnya, Puncak Landaso merupakan kawasan perkebunan yang dekat dengan persawahan sehingga tidak boleh dijadikan lokasi tambang.
“Tentu ini berbahaya jika ada aktivitas PETI,” kata Iskandar.
Bupati juga mencontohkan Desa Dudepo yang pernah dilanda banjir besar pada tahun 2020 sebelum adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Kami siap mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan di Puncak Landaso,” tegasnya.
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Iqbal Putra Saimuri membenarkan adanya laporan soal tambang ilegal.
“Segera kita atensi untuk penertiban,” singkatnya.
Aktivitas serupa sebelumnya pernah muncul pada Oktober 2025, namun berhasil dihentikan melalui proses mediasi yang melarang penggunaan alat berat di kawasan itu.
Informasi mengenai aktivitas di Puncak Landaso kembali mencuat dalam rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada Kamis (16/10/2025). Rapat dipimpin Camat Bolaang Uki, Nurhaeda Yasin, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta pihak yang disebut sebagai investor, Richard Mewo.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengakui bahwa warga resah atas keberadaan alat berat di Puncak Landaso.
“Memang benar ada alat berat. Warga mempertanyakan tujuan kegiatan ini, dan kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama masyarakat dan pihak Richard Mewo,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihak Richard Mewo telah membeli dua bidang lahan dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel. Informasi ini mengejutkan warga karena tidak ada sosialisasi resmi sebelumnya. Sejumlah warga menilai pemerintah desa terlambat menyampaikan laporan kepada pemerintah kecamatan.
“Kalau ada kegiatan di wilayah desa, harus dilaporkan sejak awal. Bukan setelah muncul gejolak,” tegas Camat Nurhaeda.
Sumber internal yang enggan disebut namanya menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa laporan resmi.
“Kami berharap pemerintah menelusuri siapa yang membawa pihak investor. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ujarnya.
Menanggapi keresahan warga, Richard Mewo membantah adanya aktivitas pertambangan di Puncak Landaso.
“Kami hanya membuka akses jalan menuju kebun. Belum ada kegiatan tambang. Kalau nanti ada rencana ke sana, tentu kami akan mengurus izin dan melapor ke Pemda,” jelasnya.
Namun Camat Nurhaeda menegaskan, bahwa kajian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan kawasan Puncak Landaso tidak layak dijadikan lokasi pertambangan karena berada dekat pusat pemerintahan Kabupaten Bolsel.
“Kami bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut,” tegasnya.*









