Selatantimes.com,- Tim Resmob Angin Selatan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RL alias Man (59), yang diduga melakukan tindak kekerasan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Helumo.
Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), saat ini berusia 13 tahun. Parahnya pelaku merupakan ayah tiri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika korban masih berusia 9 tahun.
Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, S.IK, M.Han, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Vengky Matahari mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi di sebuah rumah perkebunan di Kecamatan Helumo pada malam hari.
“Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku dan dipaksa melakukan sesuatu yang tidak seharusnya. Ketika korban menolak, pelaku mengeluarkan parang untuk mengancamnya,” ungkap Iptu Dedy.
Pelaku juga disebutkan berulang kali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Terakhir dia melakukan perbuatannya pada hari Jumat 7 Februari 2025,”kata Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Bolsel segera melakukan penyelidikan.
“Pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 18.30 WITA, tim berhasil menemukan pelaku di kediamannya di Helumo. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Dedy.
Saat ini, RL alias Man telah ditahan di Polres Bolsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban.***
(IR)